Thursday 28 June 2012

proposal hukum


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi sekarang ini, keberadan hak kekayaan intelektual khususnya Hak Cipta merupakan hal yang mendasari pengambilan kebijakan dalam dunia perdagangan. Bermula dari dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bula April 1994, disepakati pula kerangka GATT diganti dengan sistim perdagangan duniayang dikenal dengan WTO (World Trade Organization)[1]. Indonesia sebagai salah satu negara yang turut menandatangani kesepakatan itu, telah meratifikasi pengesahan persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia WTO melaluiUndang nomor 7 tahun 1994 yang didalamnya terkandung kesepakatan TRIPs (Trade Related aspect of Intelectual property rights) sebagai salah satu dari final act embodying the Urugay Rounds of Multilateral Trade Negotiation.
Sebagai konsekwensi        atas diratifikasinya      pengesaha persetujuan pembentukan organisasi organisasi perdagangan dunia (WTO) maka indonesia harus menyesuaikan pengaturan mengenai Hak Kekayaan Inteklual agar sesuai dengan  Standar TRIPs, termasuk dalam pengaturan Hak Cipta di Indonesia[2]. Sejarah Hak Cipta dalam sistim Hukum nasional kita sebenarnya secara historis sudah berumurlama sejak tahun 1912 dengn nama Auteurswet 1912 yang keluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda.Karena Indonesia adalah negara jajahan Belanda, yangpada waktu itu bernama Netherlands East-Indies maka Indonesia juga tercatat sebagai anggota BerneConvention pada tahun 1914. Pada Zaman pendudukan Jepang pada tahun 1941 – 1945 semua peraturan perundang-undangan dibidang Hak Cipta tersebut tetap berlaku. Pada Saat Indonesia merdeka dengan berdasarketentuan peralihan UUD 1945[3] maka Undang-undang Hak Cipta peninggalanBelanda tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 45, Kemudian pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU no 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Revisi dilakukan kemudian dengan Undang-undang no 12 tahun 1997. Dengan berbagai  latar  belakang    diantaranya untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam TRIPs[4], pemerintah pada tahun 2002 mengesahkan Undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan seluruh Undang-undang Hak Cipta yang ada sebelumnya. Indonesia juga telah meratifikasi 3 konvensi internasional dibidang Hak Cipta yaitu : BerneConvention (Keppres No 18 tahun 1997), WIPO Copyright Trety (Keppres no 19 tahun 1997),      WIPO Performances and Phonograms Trety (Keppres no 74 tahun 2004).
Dari sudut pandang Hak Kekayaan Intelektual[5] pertumbuhan peraturan dibidang itu diperlukan, karena adanya sikap penghargaan, penghormatan,dan perlindungan tidak akan memberikan rasa aman, tetapi juga akan mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya yang lebih besar, lebih baik dan lebih banyak. Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka inplikasi dari hakekattersebut adalah manusia Indonesia yang tidak menjadi sasaran obyek pembangunan, tetapi sebenarnya menjadi pelaku pembangunan. Apapun tingkat dan Kualitas kehidupan yang diningkan pada akhirnya tidak akan terlepas dari tingkat dan kualitas manusia Indonesia sebagai pelaku atau pelakana pembangunan. Dalam keadaan tersebut, bila etos pembangunan yang ditumbuhkan adalah profesionalisme dan produktifitas, maka sikap pandang dan pernghargaan pada profesi atau keahlian dan karya-karya yang dihasilkan dengan profesi atau keahlian perlu ditingkatkan.
Berkaitan dengan kreativitas tersebut, proses penciptaan suatu karya ciptadengan sendirinya mendapatkan perhatian dari negara. Dibentuknya Undang-undang Hak Cipta salah satunya bidang untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasilkarya ciptaannya. Dengan demikian diharapkan penyebarluasan hasil kebudayandibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dapat dilindungi secara yuridis, yang pada gilirannya dapat mempercepat proses pertumbuhan kecerdasan kehidupan berbangsa. Dalam hal ini, termasuk dengan penciptaan lagu[6] Penciptaan suatu lagu tentukan tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, hanya orang-orang yang mempunyai kemampuan dibidang itu saja yang dapat menciptakan suatu karya cipta lagu. Melalui kemampuan dan keahliannya, seorang pencipta lagu menghasilkan karya yang merupakan ekspresi pribadi dari olah pikiran dan daya kreasinya. Negara memberikan penghargan terhadap para pencipta, karena dalam menghasilkan   suatu  karya tidak  hanya   membutuhkan kemampuan dan keahlian, tetapi juga telah membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga bahkan dana. Hasil karya cipta lagu tersebut dalam tahap lebih lanjut dimanfaatkan secara komersial, maka terhadap pencipta diberikan perlindungan dari tindakan pihak lain yang tanpa hak memanfaatkan karya ciptanya untuk tujuan komersial. Dengan demikian hal itu diharapkan akan makin menumbuhkan sikap produktif bagi pencipta untuk menghasilkan karya-karya cipta yang kesemuanaya tidak hanya bermanfaat bagi kemajuan dirinya, namun juga kemakmuran Negara[7].
Perlindungan dalam hal HKI lebih dominan pada perlindungan individual namun menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, maka sistem HKI mendasarkan pada prinsip sebagai berikut[8]:
1.       Prinsip Keadilan ( the principle of justice )
Pencipta suatu karya, atau orang lain yang bekerjasama membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya, wajar memperoleh imbalan, imbalan tersebut dapat berupa materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi,dan diakui atas hasil karyanya. Hukum memberikan perlindungan tersebut demi kepentingan pencipta berupa suatu kekuasaan untuk berindak dalam rangka kepentingannya tersebut, yang disebut hak. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hakitu pada pemiliknya. Menyangkut hak kekayaan intelektual, maka peristiwa yang menjadi alasan melekatnya itu adalah pencptaan yang mendasarkan atas kemampuan intelektualnya. Perlindungan inipun tidak terbatas didalam negeri pemilik karyaintelektual itu sendiri, melainkan juga dapat meliputi perlindungan diluar batas negaranya. Hal itu karena hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission)  sesuatu perbuatan.   
2.      Prinsip Ekomomi ( the economic argument )
Hak Kekayan Intelektual merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai benntuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, maksudnya ialah bahwa kepemilikan itu wajar karena sifatekonomis manusia yang menjadikan hal iitu satu keharusan untuk menunjang kehidupannya didalam masyarakat. Dengan demikian hak kekayan Intelektual merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Dari kepemilikannya, seseorang akan mendapatkan keuntungan, misalnya dalam bentuk pembayaran            royalty rau tehnical fee.
3.      Prinsip Kebudayaan ( the culture agrement )
Kita mengkonsepkan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkan hidup, selanjutnya dari karya itu pula akan timbul pula suatu gerakan hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi. Dengan konsepsidemikian, maka pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahauan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabatmanusia. Selain itu juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia yang dibakukan dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu usaha yang tidak dapat dilepaskan sebagai perwujudan seni yang diharapkan mampu  membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.     
4.      Prinsip Sosial ( the social agrement )
Hukum tidak mengatur kepentingan mnusia sebagai perseorangan yang berdiri sendiri, terlepas dari manusia lain, akan tetapi hukum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Jadi manusia dalam hubungannyadengan manusia lain, yang sama-sama terikat dalam satu  ikatan kemasyarakatan. Dengan demikian hak apapun yang diakui oleh hukum, dan diberikan kepada perseorangan atau suatu persekutuan itu saja, akan tetapi pemberian hak kepada perseorangan atau persekutuan itu diberikan dan diakui oleh hukum. Oleh karena dengan diberikanya hak tersebut kepada perseorangan atau persekutuan itu, kepentingan seluruh masyarakat akan terpenuhi.
Sistem perlindungan Hak Cipta yang baik mensyaratkan terpenuhinya  minimal 5 ( lima ) komponen utama, yaitu diantaranya[9]
1.          Perangkat hukum ( legalisasi ) yang memadai.
2.          Lembaga penyelenggara administrasi Hak Cipta yang “ well-organized”
3.          Lembaga penegak hukum dengan personil yang berintegritas tinggi serta“knowledgeable”
4.          Asosiasi-asosiasi para pemilik Hak Cipta, termasuk lembaga pengumpul royalty, intuisi pendidikan, konsultan HKI yang memiliki concern akan pengembangan HKI; dan
5.          Masyarakat umum yang berkesadaran hukum HKI.
Pada dasarnya Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Hak eksklusif ini adalah hak yang hanya dimikili oleh pencipta saja, tidak diberikan pada orang lain diluar pencipta. Orang lain yang ingin mempergunakan hak eksklusif tersebut wajib meminta ijin kepada pencipta.Izin inilah yang dinamakan lisensi.
Hak eksklusif ini dapat berupa hak untuk memperbanyak atau hak untuk mengumumkan suatu ciptaan. Pengertian pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan  menggunakan alat apaun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, dilihat atau didengar oleh orang lain. Berkaitan dengan penulisan karya tulis ini, tindakan pengumuman inilah yang menjadi landasan penting atas timbulnya hak untuk memungut royalti atas pengumuman suatu lagu. Apabila para pengguna lagu misalkan: pengelola plaza, restoran, karaoke, pesawat terbang, hotel, bahkan rumah sakit memutar suatu lagudalam menjalankan bisnisnya, maka tindakan memutar lagu tersebut adalah tindakan yang dapat digolongkan sebagai pengumuman. Untuk itu, patutlah apabila mereka memninta ijin kepada pencipta lagu sebelum melakukan pengumuman tersebut. Pasal 45 ay ( 1 ) Undang-undang Hak Cipta menyatakan bahwa ;
“ Pemegang Hak Cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2”.

 Perjanjian lisensi ini disertai dengan kewajiban pemberian royalty kepada pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi. Besarnya jumlah royalty yang wajib dibayarkankepada pemegang hak Cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan rganisasi profesi[10].
Organisasi profesi yang dikenal sebagai lembaga untuk mengumpulkan royalty bagi para pencipta lagu adalah YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia). YKCI sebagai badan hukum Nirlaba berbentuk Yayasan adalah suatu colletivesociety,  pemegang hak cipta musik dan lagu dan karenanya berwenang untuk mengelola hak-hak eksklusif para pencipta musik dan lagu, baik dalam maupun luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan hak ekonomi ntuk mengumumkan karya cipta musik dan lagu bersangkutan, termasuk dan tidak terkecuali untuk memberikan izin atau lisensi pengumuman kepada semua pihak yang mempergunakannya untuk usaha-usaha yang berkaitan dengan kegiatan komersial dan atau untuk setiap kepentingan yang berkaitan dengan tujuan komersial serta memungut royalti sebagai konsekwesi hukumnya.
Hak ekonomi dimaksud adalah hak yang dimiliki seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomis atas ciptaannya berupa uangyang lazim disebut dengan royalti[11].
Kewenangan YKCI sebagai pemegang Hak Cipta lagu dan musik berwenang mengelola hak eksekutif para pencipta didasarkan kepada Undang-undang RI no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Perjanjian dan Kuasa Pencipta Indonesia, Perjanjian Resiprokal dengan organisasi sejenis di lebih 100 negara. Diakui bahwa YKCI merupakan satusatunya pemegang Hak Cipta lagu dan musik asing di Indoesia.
Selain itu YKCI juga anggota dari organisasi internasional bidang perlindungan terhadap Hak Cipta, yaitu          The International Confederation of Societes of Authors and Composers (CISAC) di Paris. YKCI terbentuk pada sekitar tahun 1986 – 1987 sewaktu Walter simanjutak (Wakil Ditjen HKI) mengadiri peringatan 1 (satu) Abad Konvensi Bern di NewDelhi dan mengundang representative organisasi induk Hak mengumumkan sedunia CISAC datang ke Jakarta untuk menjajaki pembentukan OMK, berdiskusi dengan tokoh musik Indonesia yaitu Enteng Tanamal, Rinto Harahap, TB Sadikin Zuchra, Paul Hutabarat, dan A Riyanto. Diskusi secara intensif dilanjutkan oleh CEO Buma yang disambut antusias oleh Tim Kepres no 34 tahun 1986 yaitu Murdiono dan Bambang Kesowo. Tahun 1987 PAPPRI didirikan menjadi tempat persiapan.
Beberapa tokoh penting lagi terlibat, yaitu Chandra Darusman, Dimas wahab, Titiek Puspa, Guruh Soekarnoputro dan Taufik Hidayat, nama-nama yang disebut kemudian menjadi pendiri YKCI[12]. Tahun 1990, OMK Indonesia resmi berdiri dengan nama YKCI. Tahun 1991, YKCI menerima kuasa Hak Mengumumkan dari seluruh pencipta asing di seluruh dunia yang tergabung dalam CISAC. Hadir dalam inagurasi YKCI, disamping Buma/ Stemra adalah CEO dari siter societies yaitu ASCAP dan BMI (USA), PRS (UK), JASRAC (Jepang), APRA (Aus), COMPAS (Sing), MACP (Mal), dan lain- lain. Secara paralel, YKCI juga memerima kuasa dari para pencipta lagu Indonesia ternama. Tahun 1992, 14 bulan setelah memperoleh kuasa lokal dan internasional, YKCI mendistribusikan royalty untuk pertama kalinya. Royalti diperoleh dari para pionir pengguna,yaitu TVRI, RRI, Garuda Indonesia, serta berbagai hotel, restoran, kafe, dan karaoke. Selanjutnya YKCI setiap tahunnyatidak pernah absen dalam mendistribusikan royalty. Tahun1993, setelah sukses mengelola “ Hak Mengumumkan”, YKCi mulai mengelola “ Hak Memperbanyak “. Tahun 2001, atas konsistensi prestasi yang dicapai YKCI, CISAC menaikkan status YKCI menjadi “anggota penuh”[13].
Lisensi YKCI adalah ijin untuk mengumumkan atau memperbanyak lagu milik pemegang Hak Cipta Indonesia dan asing yang dikelola oleh YKCI. Lisensi YKCI menghindarkan para pengguna dari kewajiban mencari, meminta ijin,bernegosiasi dan membayar royalti kepada pemegang Hak Cipta satu persatu. Lisensi hak mengumumkan diberikan untuk dan memainkan seluruh repertoire yang dikelola YKCI, yaitu jutaan lagu sedunia dalamsatu paket. Ijin tidak diberikan lagu per lagu. Pembayaran royalti dilakukan dimuka, sesuai dengan konsep umum perijinan. Pengguna tinggal melaporkan repertoire yang dipergunakan kepada YKCI. Lisensi Hak memperbanyak dipergunakan untuk ijin per lagu dan penentuan tarif berdasarkan, resentase penjualan rekaman lagu kedalam pita kaset, CD, VCD, dan DVD. Manfaat lisensi YKCI bagi pengguna adalah sebagai akses untuk memperdengarkan berbagai jenis dan bentuk musik yang yang diperlukan untuk memberi kenyamanan pada kosumen sehingga menambah nilai ekonomi kegiatan usaha. Pengguna juga terjamin dari segala tuntutan  dan / atau gugatan dari pemegang Hak Cipta yang dikelola YKCI.
YKCI sering mengeluhkan beberapa permasalahan mengapa pendapatan dari memungut royalti jumlahnya kecil dibandingkan dengan besarnya pengguna atas karya cipta musik / lagu. Akan tetapi dipihak lain, para pengguna juga kerap  merasakan ketidakadilan dlam pemungutan royalti ini. Belum lagi cukup banyaknya keluhan masyarakat akan penarikan royalti oleh YKCI ini dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal HKI. Selama ini, Direktorat Jenderal HKI menganggap urusan penarikan royalti adalah masalah keperdatan ( terkait dengan lisensi ) yang sebaiknya dilakuakan penyelesaian secara musyawarah. Artinya bahwa Direktorat Jenderal HKI tidak cukup merasa memiliki kewenangan untuk menyelesaikanmasalah-masalah pemungutan royalti ini.
Ketidakmengertian dari masyarakat terhadap penarikan royalti yang tentu saja berimplikasi hukum terhadap mereka, hambatan-hambatan YKCI dalam usahan melindungi kepentingan pencipta, serta kurang maksimalnya peran pemerintah serta bagaimana tujuan kedepan yang sebaiknya diambil oleh pemerintah dalam menyikapi hal ini akan menjadi kajian dalam penulisan skripsi ini.

B.     Identifikasi Masalah
Dalam penulisan skripsi ini penulis menguraikan tentang Implementasi  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Kaitannya dengan Pemungutan Royalti Lagu untuk kepentingan Komersil.
1.       Apakah implementasi pemungutan royalty lagu untuk kepentingan komersil di kota Jakarta, dan juga hambatan-hambatan yang ada serta upayapenyelesaiannya?
2.       Apakah kedudukan hukum bagi pencipta lagu, YKCI  dan pengguna lagu dalam pemungutan royalty tersebut?

C.    Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut diatas selanjutnya pada bagian ini akan dipaparkan beberapa pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Beberapa pokok permasalahan tersebut adalah :
1.     Bagaimana implementasi pemungutan royalti lagu untuk kepentingan komersial di kota Jakarta, dan hambatan-hambatan yang ada serta upaya penyelesaiannya.
2.     Bagaimanakah kedudukan hukum pencipta lagu, YKCI dan pengguna  lagu dalam pemungutan royalti ?  
D.    Tujuan Dan Manfaat Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah :
1.         untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi pemungutan royalty lagu untuk kepentingan komersial di Semarang hingga saat ini, termasuk kendala yang ditemui serta bagaimana penyelesaiaanya.
2.         Untuk mengetahui dan mendalami peranan Undang-undang Hak cipta  terhadap kedudukan hukum pencipta lagu, YKCI dan pengguna lagu dan musik, serta upaya sosialisasi pemerintah kepada pemerintah kepada masyarakat akan pentingnya menghormati karya cipta orang lain.
Selanjutnya harapkan penelitian ini bermanfaat untuk hal-hal sebagai berikut :
1.        Secara teoritis menjadikan sumbangan dalam mengkaji dan mengembangkan pengetahuan hukum khususnya dibidang Hak Cipta berupa kebijakan pemerintah terhadap implementasi pemungutan royalti yang dilakukan oleh YKCI.
2.        Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan  pemikiran bagi pemegang policy di instansi pemerintah (Ditjen HKI,Kepolisian, Kejaksaan ) dan lembaga Yudikatif serta di intansi swasta (YKCI juga para pengguna musik / lagu ) mengenai bagaimana implementasi Hak memungut royalty lagu untuk kepentingan komersial oleh YKCI yang menjamin hak para pencipta, memiliki rasa keadilan bagi pengguna serta memberi dampak positif bagi bangsa Indonesia.

E.     Kerangka Teori
Didalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya : “Rasulullah SAW. Bersabda bahwa Allah SWT telah berfirman : Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang membuat perjanjian persekutuan selama tidak menghianati pihak lainnya, dan jika salah satunya berkhianat saya keluar dari persekutuan itu[14]
Sedangkan dalam hadist yang lain dan diriwayatkan Mutthaafaq Allaih, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya : “Rasullah SAW telah bersabda : Maka orang yang terbaik diantara kamu ialah orang yang yang paling bagus menunaikan janjinya dan membayarkan hutangnya [15]
Pengertian perjanjian menurut R. Subekti, S.H., bahwa perjanjian adalah salah satu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, lalu dari peristiwa inilah kemudian timbul suatu hbungan antara dua orang itu yang dinamakan perikatan tadi. Maka perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya dan dalam bentuk perjanjian itu merupakan suatu rangkaian yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis” [16]
Menurut pendapat Molengraff bahwa: “Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan”.
Berdasarkan pendapat organisasi dunia atau WIPO ( World Intelektual Property Organization ) “ Copy Right is legal from describing right given to creator for their literary and artistic works” Yang artinya hak cipta adalah terminology hukum yang menggambarkan  hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.
Sementara J. S. T Simorangkir, berpendapat bahwa hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta, atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam lapangan kasusasteraan, pengetahuan, dan kesenian. Untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang.
Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasapun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.
Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
Sedangkan menurut Pitlo perikatan didefinisikan sebagai suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak dan pihak yang lain berkewajiban atas suatu prestasi.

F.     Metodologi Penelitian
Dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan metode penelitian :
1.             Metode penelitian kepustakaan (Library Reseach)
Yaitu dengan membaca dan mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini, juga penulisan ilmiah,peraturan, undang-undang dan sebagainya.
2.             Metode penelitian lapangan (Field Reseach)
Yaitu dengan jalan melakukan penelitian langsung  pada Yayasan Karya Cipta Indonesia dan perpustakaan dengan pendekatan empiris.
3.             Data dan Sumber data
Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari :
a.    Bahan hukum primer yaitu ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia maupun peraturan yang diterbitkan oleh Negara lain dan bahan-bahan internasional.

b.    Bahan Sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisa dan memahami bahan hokum primer.
c.    Bahan hukum tertier yaitu bahan-bahan  hokum yang memberikan informasi dan penjelasan mengenai bahan hokum primer dan sekunder.

G.    Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini terdiri dari 5 ( lima ) bab, tidak termasuk kata pengantar, daftar pustaka, maupun lampiran, yaitu :
BAB I. PENDAHULUAN
Dalam pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah yang merupakan fokus penulisan kemudian diidentifikasi permaslahan yang diungkap, kerangka teori yang akan dipakai sebagai alat untuk pemecahan permasalahan. Selanjutnya dikemukakan metode yang digunakan dalam penulisan ini serta berturut-turut dikemukakan mengenai tujuan dan manfaat penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Membahas mengenai perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah Hak Cipta, yaitu data sekunder berupa UU no 19 tahun 2002 tentang HakCipta pengarus trety internasional seperti WCT ( WIPO Copyright Trety ). Pembahasan mengenai permasalahan Hak Cipta serta aspek dari hak ekseklusif yang didapat pencipta berupa Hak ntuk mengumumkan suatu lagu. Hubungan-hubungan  hukum yang kerap terjadi dalam eksploitasi hak mengumumkan antara pencipta, YKCI selaku penerima kuasa serta User ( pengguna ). Disajikan juga perbandingan sistem ini dinegara-negara lain yang telah mapan sistem penarikan royaltynya.
BAB III METODE PENELITIAN
Dalam bab ini diuraaikan mengenai pendekatan yang di digunakan dalam penelitian yaitu metode yuridis empiris, serta diuraikan mengenai spesifikasi penelitian, lokasi penelitian, tehnik pengumpulan data, analisa data, tehnik penyajian data.
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini berisi tentang hasil penelitian dan pembasan disajikan tidak secara terpisah melainkan menjadi satu, yakni mengenai tehnis pemungutan royalty oleh YKCI kepada pengguna termasuk mengenai aturan penghitungan royalti. Dan juga menjawab tentang permasalahan yang tinbul. Dan kesemuanya ini berdasarkan tinjauan pustaka yang dimuat dalam Bab II
BAB V PENUTUP
Merupakan bab penutup yang berisi tentang kesimpulan penulis berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian yang dilaksanakan dan berisi saran-saran yang berupa sumbangan pemikiran yang bersumber dari kesimpulan yang terutama dari pemungutan royalti lagu untuk kepentingan komersial.

DAFTAR PUSTAKA

Amirudin, dkk, Pengantar Metode Peneltian Hukum, PT Grafindo, Jakarta 2004

Agus Riswanda, Budi. Hukum Cyberspace, Gitanagari, Jogyakarta 2006.

Atmadja, Hendra Tanu, Hak Cipta Musik atau Lagu, Universitas Indonesia,
Jakarta 2003.

Azed, Abdul Bari. Perkembangan Kebijakan Sistem HKI Sebuah Tantangan Dalam menghadapi Sistim HKI Global, disampaikan di Medan, 2003.

Budi Maulana, Insan .Bianglala HaKI, PT Hecca Mitra Utama, Jakarta 2005.

Bainbridge,DavidI. Intellectual Property, London, British Library Cataloguing,1999.

Correa, Carlos M. Implementing the TRIPs Agreement, Malaysia, utaprint,1998.

Chairijah, Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual, BPHN, 2004.

Damian, Eddy .Hukum Hak Cipta, PT Alumni, Bandung 2005.

Drabos, Peter, A Philosophy of Intelektual Propert, Darmonth Publisihing, Singapura, 1986

Djumhana, Muhamad dan R Djubaidiah Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2006.

Djumhana, Muhamad dan R Djubaidiah, Hak Milik Intelektual , PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2006.

Fauza Mayana, Ranti. Perlindungan Desain Industri di Indonesia Dalam Era

Perdagangan Bebas, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 2004.

Friedman, Lawrence. American Law-an Introduction, terjemahan oleh Wishnu Basuki, PT Tatanusa, Jakarta 2001.

Friedman, Lawrence. The Legal Sistem: A Social Science Prespective, Russel Foundations, 1957


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang........................................................................................ 1
B.     Perumusan masalah................................................................................ 13
C.    Tujuan penelitian.................................................................................... 13
D.    Kegunaan penelitian............................................................................... 14
E.     Orisionalitas penelitian........................................................................... 14
F.     Sistematika penulisan............................................................................. 16
Daftar pustaka













IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA KAITANNYA DENGAN PEMUNGUTAN
ROYALTI LAGU UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL
( STUDI DI KOTA JAKARTA )












[1] A.Zen Umar Purba ,” Hak kekayaan Intelektual Pasca TRIPs”, cet 1 ( PT Alumni Bndung, 2005 ) hal 2 menytakan : Pada putaran ke 8 Urugay Round, disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektuan dapat berpengaruh pada perdagangan international.Kesepakatan yang dihasilkan Urugay Round ini dituangkan dalam seperangkat perjanjian multilateral WTO Agreement,dengan selesainya pembahasan pada Urugay Round, negara-negara anggota menandatangani Final Act Embodying the Results of the Urugay Round of Multilateral  Trade Negotiations tahun 1994 di Marrakesh, Maroko. Dengan menandatangani Final Act ini,negara-negara penandatangan sepakat untuk juga menandatangani Agreement Establishing The World Trade Organizations (WTO Agreement ) beserta lampirannya. Ketentuan tentang HKI diatur dalam Annex IC berjudul Agreement on Trade-Related Aspects of Intelektual Property Rihgts ( TRIPs Agreement ).

[2] Eddy Damian dalam buku “ Hukum Hak Cipta “, cet 3, PT. Alumni Bandung, hal. 111 menyatakan: Terminologi Hak Cipta pada mulanya dikenal dengan dengan nama Hak Pengarang sesuai dengan terjemahan harfiah bahasa Belanda Auteursecht. Istilah Hak Cipta Dimunculkan pada Kongres Kebudayaan Indonesia ke-2, Oktober 1951 di Bandung. 
[3] Indonesia, UUD 1945. aturan Peralihan Pasal 2 : Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini. Aturan Peralihan Pasal 2 ini telah diubah sesuai dengan perubahan UUD 45 oleh MPR yang hingga kini telah dirubah sebanyak empat kali  
Abdul Bari azed, “Rangkaian Kebijakan Direktorat Jendral HKI dalam Membangun Sistim HKI Nasional”, makalah disampaikan pada pembukaan pelaqktihan konsultan HKI di UI Jakarta tgl 23 Juli 2005 menyatakan : “bahwa era saat ini adalah era HKI, bukan hanya keikutsertaan Indonesia didalam pembetukan Badan Perdagangan Dunia (WTO), tapi karena fenomena global yang bersentuhan dengan aspek hokum dan laju perekonomian suatu negara. Dikehendaki atau tidak , disukaiatau tidak penolakan suatu Negara untuk memperbaiki sistim HKInya atau lalai dalam menegakkan aspek perlindungan            hukumnya, akan memiliki implikasi dan aspek derivative yang sangat luas yang secara langsung akan berdampak buruk pada laju pertumbuhan ekonomi suatu Negara
[5] Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.03.PR.07.10.tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pemberdayan Aparatur Negara dalam surat no 24/M0/PAN//1/2000            istilah “ Hak Kekayaan Intelektual ( tanpa “atas”) telah resmi dipakai

[6] Undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 12
[7] Saidin, Aspek hukum Hak Kekayan Intelektual, Raja Grafindo persada, 1995, Jakarta hal 28
[8] Chairijah, Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual, 2004, Proyek Penulisan Karya Ilmiah-BPHN-Dep Hukum dan HAM RI th 2004, hal 10
9 Chairijah, BPHN, ibid, hal 21
[10] Undang-undang  No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Lembaran Negara RI tahun 2002 nomor  85, Pasal 45 ay ( 4 ) ;
[11] YKCI, Introduksi YKCI, hal 9
[12] Ibid, hal. 16
[13] Ibid. Hal. 18.

No comments:

Post a Comment