Tuesday 12 November 2013

Pengaruh Biaya Promosi Terhadap Hasil Penjualan Pada PT.Daya Cipta Anekareksa


BAB I
PENDAHULUAN

  1. A.      Latar belakang Masalah.
Perkembagan zaman berjalan semakin pesat menuju ke arah pasar bebas yang membawa arus teknologi dan informatika yang mudah di akses.Adanya pasar bebas membawa persaingan yang seru di antara perusahaan yang bergerak di bidang industr yang sama.Dalam hal ini, pemasaran yang tidak membicarakan produk,harga,mendistribusikan produk,tetapi juga mengkomunikasikan produk ini kepada masarakat agar produk itu terkenal dan akhirnya di beli.Untuk mengkomunikasikan produk ini perlu di buat strategi bauran promosi  (promotion mix).Promosi merupakan cakupan bauran pemasaran yang penting dalam memasarkan barang / jasa yang  di hasilakan perusahaan.Promosi juga berart aktifitas yang mengkomunikasikan keunggulan produk dan membujuk sasaran konsumen untuk membelinya.

1
Promosi adalah komunikasi oleh pemasar yang menginformasikan, dan mengingatkan calon pembeli mengenai sebuah produk untuk mempengaruhi suatu pendapat atau memperoleh suatu respon.Sementara suatu produk betapun manfaatnya akan tetapi jika tidak di kenal konsumen,maka produk tersebut tidak akan di ketahui ke manfatnya dan bahkan mungkin tidak akan di beli konsumen.Kegiatan promosi memegang peranan penting dalam suatu perusahaan,dapat memperkenalkan ,memberitahukan dan menginggat kembali manfaat dari suatu produk sehingga dapat mendorong konsumen untuk terus membeli produk tersebut.
Kegiatan promosi di harapkan akan dapat mempertahankan ketenaran merk (brand image) bila mengunakan strategi bauran promosi yang tepat.oleh karena itu perusahaan selal membangun komunikasi sebaik mungkin kepada konsumen melalui promosi.Penerapan kegiatan promosi yang di lakukan perusahaan meliputi :advertasing,sales,promotion,personal selling dan publcity.Sedangkan tujuan promosi itu pada dasrnya adalah bersifat informatio,.persaunding,dan reminding.Dengan adanya promosi di harapkan penjualan dapat di tingkatkan  dan bagi  perusahaan yang sudah menjalankan kegiatan ini maka omzet yang telah di capai dapat di pertahankan.Dalam hal ini penulis akan mencoba untuk melakukan penelitian terhadap strategi promosi yang di lakukan oleh PT.DAYA CIPTA ANEKAREKSA.Volume penjualan menjadi bagian yang cukup penting dalam dunia usah ,karena dengan meningkatkan volume penjualan akan menambah total omzet dan total revenue ,dan hal ini berpengaruh terhadap peningkatan profit. Dan mengingatkan kembali manfaat suatu produk agar mendorong konsumen untuk membeli produk yang dipromosikan tersebut. Untuk mengadakan promosi, setiap perusahaan harus dapat menentukan dengan tepat alat promosi manakah yang dipergunakan agar dapat mencapai keberhasilan dalam penjualan.
Menurut Basu Swastha Promosi merupakan kegiatan terpenting, yang berperan aktif dalam memperkenalkan, memberitahukan. Irawan dalam angipora (1999), promosi merupakan insentif jangka pendek untuk mendorong pembelian atau penjualan dari suatu prodak atau jasa.  menurut Stanson dalam angipora (1999), promosi adalah kombinasi strategi yang paling baik dari variabel-variabel periklanan, penjualan personal dan alat promosi yang lain, yang semuanya direncanakan untuk mencapai tujuan program penjualan.
Menurut Lamb, Hair, Mc-Daniel (2001), promosi adalah komunikasi dari para penjual yang menginformasikan, membujuk, dan mengingatkan para calon pembeli suatu produk dalam rangka mempengaruhi pendapat mereka atau memperoleh suatu respon.
Menurut Fandy Tjiptono (2004), bauran promosi tradisional meliputi berbagai metode untuk mengkomunikasikan manfaat jasa kepada potensial dan aktual. Metode-metode tersebut terdiri atas periklanan, promosi penjualan, penjualan perseorangan dan hubungan masyarakat. promosi menunjuk pada berbagai aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk mengkomunikasikan kebaikan produknya dan membujuk para pelanggan dan konsumen sasaran untuk membeli produk tersebut. Sehingga dapat disimpulkan mengenai promosi yaitu dasar kegiatan promosi adalah komunikasi perusahaan dengan konsumen untuk mendorong terciptanya penjualan.  promosi menunjuk pada berbagai aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk mengkomunikasikan kebaikan produknya dan membujuk para pelanggan dan konsumen sasaran untuk membeli produk tersebut. Sehingga dapat disimpulkan mengenai promosi yaitu dasar kegiatan promosi adalah komunikasi perusahaan dengan konsumen untuk mendorong terciptanya penjualan.
Selama 24 tahun berdiri PT.Daya Cipta Anekareksa banyak melakukan promosi dan terobosan di bidang pengembangan produksi.promosi yang di lakukan  adalah membuat brosur dan katalog tentang PT.Daya Cipta Anekareksa dalam promosi ini perusahaan memberikan informasi menyeluruh tentang produk yang di tawarkan sayangnya tidak di disain dengan baik,bagi pemilik modal cover produk yang baik dapat meningkatkan daya tarik konsumen dan sebaliknya bila kurang baik bisa membuat ketertarikan pengujung kurang. Harapan pasar terlalu tinggi produk mungkin bagus tetapi pasar mengharapkan lebih dari yang ada.Pasar menaruh harapan yang tinggi terhadap produk tersebut sehingga ketika harapan pasar tak mampu di penuhi pasar menjadi kecewa. Dalam 10 tahun pertama PT.Daya Cipta Anekareksa hanya melakukan promosi secara monton dan cenderung sama.Kurang ide dan biaya ,mungkin bisa karena ide pengembangan yang kurang atau biaa pengembangan terlalu mahal.dalam pengembangan sebuah produk tanpa kesiapan kedua hal itu bisa memperpendek usia produk,biaya  pengembangan meliputi biaya riset dan analisa produk lanjutan.selama itu pula upaya untuk meningkatkan hasil penjualan belum maksimal.sasaran promosi yangdi lakukan perusahaan pada awalnya adalah perusahaan yang sedang berkembang dan baru terbit (pemula).Dengan maunya ilmu dan teknologi dewasa ini banyak perusahaan yang tidak mau kalah untuk mengunakan jasa internet termasuk juga perusahaan kami.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis tertarik menganalisa masalah dengan judul “Pengaruh Biaya Promosi Terhadap Hasil Penjualan Pada PT.Daya Cipta Anekareksa”

  1. B.       Identifikasi Masalah.
Berdasarkan latar belakang masalah dan pokok bahasan yan telah di jabarkan di atas,maka penulis dapat mengidentifikasikan beberapa permasalahn sebagai berikut :
  1. Bentuk –bentuk promosi yang di lakukan PT.Daya Cipta  Anekareksa belum efektif.
  2. Strategi promosi belum efektif dalam meningkatkan hasil penjualan.
  3. Strategi promosi yang di lakukan oleh PT.Daya Cipta Anekareksa belum tepat sasaran.
  4. Promosi yang di lakukan PT.Daya Cipta Anekareksa untuk menarik konsumen belum optimal.
download full babnya disini PENGARUH BIAYA PROMOSI TERHADAP HASIL PENJUALAN PADA PT 
atau bisakunjungi langsung di http://adtyadjavanet.esy.es/2013/11/pengaruh-biaya-promosi-terhadap-hasil-penjualan-pada-pt-daya-cipta-anekareksa/

Sunday 19 May 2013

bisnis online free

Bisnis lokal yang paling BOOMING:
Terbukti, hanya dlm waktu 102 hari, member telah lebih dari 99.127 orang

https://indoboclub.com/?ref=adtya

Dahsyat!!
- Mempunyai 2 sistem utama: Plan GRATIS & Plan INVESTASI
- Withdrawal bisa ke LR, Bank Lokal, dan Pulsa
- Web semakin AMAN dengan HTTPS/SSL 256 bit
- Komunikasi langsung dgn Admin via SMS/Call/FB
- Invest minimal $0.5 via LR, PM, EgoPay, Payza, & Bank Lokal
- Profit 2% x 100 hari + Profit extra
- Compound minimal $0.5
- WD INSTANT ke LR minimal $0.05 (cuma butuh waktu 3 detik)
- WD ke Bank Lokal minimal $2 (kurs $1 = Rp 9.700)
- WD dgn Pulsa HP dengan harga dibawah standar pasar
- Tersedia fitur IBC MOBILE, website versi HP

Thursday 2 May 2013

INFO DATA NUPTK 2013

INFO DATA PTK

 Server Baru Cek Data PTK

Berikut merupakan alamat server baru yang disediakan Direktorat P2TK Ditjen
Dikdas untuk melihat atau mengecek verifikasi data PTK/Guru terkait data
pokok pendidikan (Dapodik) yang diupload ke server pusat Dapodik.
Jika sebelumnya untuk melihat atau mengecek verifikasi data PTK/Guru
mengaksesnya melalui server http://116.66.201.163:8083/info.php, kini bagi
rekan guru atau pendidik tenaga kependidikan (PTK) yang ingin mengecek
verifikasi data guru/PTK bisa mengaksesnya di server baru P2TK Dikdas di
layanan lembar informasi data guru.

Saat ini jika mengunjungi server http://116.66.201.163:8083/info.php, maka
akan tampil pemberitahuan mengenai server baru P2TK Dikdas terkait
pengecekan verifikasi data PTK/Guru yakni layanan lembar informasi data guru
P2TK Dikdas telah berpindah alamat.
Sebagai alternatif, saat ini telah tersedia empat buah link atau server P2TK
Dikdas untuk mengecek verifikasi data PTK/Guru, yakni:

http://223.27.144.195/info.php
http://223.27.144.195:8083/info.php
http://223.27.144.195:8082/info.php
http://223.27.144.195:8081/info.php

Jelasnya, untuk dapat login klik salah satu link di atas, kemudian masukkan NUPTK sebagai username serta Tanggal Lahir sebagai password. Sebagai contoh jika tanggal lahir 27 September 1970, maka passwordnya: 19700927

Demikian sekilas info Server Baru Cek Verifikasi Data PTK/Guru P2TK Dikdas, semoga bermanfaat.

Thursday 7 March 2013

Thursday 21 February 2013

Kampus wong alus-

ara 1.
-          Menentukan di mana tempat benda pusaka yang akan dilakukan penarikan atau pengambilan jarak jauh.
-          Sebelum ritual penarikan benda pusaka terlebih dahulu dilakukan pengambilan tanah yang ada di sekitar lokasi yang dianggap memiliki benda pusaka yang masih terpendam atau tersembunyi.
-          Tanah diletakkan di atas altar kemudian dilakukan ritual terawang jarak jauh. Terawang ditujukan untuk melihat isi atau benda pusaka yang berasal dari tanah asal, atau keberadaan pusaka pada tanah yang berada di atas altar.
-          Tanah dideteksi dengan kekuatan batin. Tanah yang telah diuji dengan kekuatan batin orang yang memiliki keinginan dan kemampuan dalam hal gaib akan mengeluarkan aura. Aura yang muncul dari tanah akan menunjukkan bahwa benda pusaka  tersebut dapat diambil atau tidak. Dalam hal ini dibutuhkan spiritualis (paranormal) yang menguasai keahlian ilmu terawang.
-          Jika aura yang timbul dari tanah menunjukkan benda  tersebut dapat diambil, maka dilakukan ritual selanjutnya yaitu inti dari ritual. Ilmu gebrak bumi harus dikuasai oleh paranormal yang melakukan atau memimpin ritual. Ilmu ini akan menarik benda pusaka yang ada di sekitar tanah asal.
-          Tanah yang berada di atas altar akan muncul cahaya atau sinar yang kemudian akan terdapat benda pusaka di dalamnya. Dalam ritual ini dibutuhkan adanya sesaji yang bisa terdiri dari kembang setaman, air minum berupa putih tawar, putih manis, kopi pahti, kopi manis.  Minyak wangi dapat berupa minyak Hajar Aswad, Zafaron, atau candu. Sesaji di sini ditujukan bukan untuk benda pusaka yang akan diambil, tetapi ditujukan kepada jin yang menyelubungi atau menunggu benda pusaka tersebut. Keberadaan sesaji tidak bisa ditiadakan dengan kata lain sesaji adalah kunci dari ritual penarikan benda pusaka tanpa berada di tempat yang dianggap memiliki yang dianggap memiliki kandungan benda pusaka.

Cara II
-          Menyiapkan sebutir telur ayam kampung, dan berada di lokasi di mana benda pusaka diperkirakan ada.
-          Menulis rajah pada kulit telur kemudian diteruskan dengan memecah telur yang telah ditulisi rajah. Dari pecahan telur akan tampak tulisan. Tulisan di sini berisi petunjuk dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilakuakn untuk ritual penarikan benda upsaka. Tulisan ini tertulis dari pecahan telur.
-          Menyiapkan syarat-syarat yang ada dalam petunjuk yang ada dalam pecahan telur.
-          Melakukan ritual di tempat yang dianggap memiliki benda pusaka yang masih tersimpan. Dalam ritual akan keluar cahay atau aura (bisa tipis atau jelas) dari tempat asal benda pusaka.
-          Jika benda pusaka tersebut akan keluar, maka tanah atau batu akan terlihat terbelah dan benda pusaka dapat diambil dari tempat tersebut.
-          Sebelum benda pusaka muncul, tanah akan bergetar atau bergoyang yang diikuti terbelah.
-          Setelah tampak benda pusaka yang ada di tanah tersebut, maka tidak ada kesulitan untuk mengambilnya, hanya tinggal mengambil.

Cara III
-          Dilakukan pendeteksian awal di mana letak benda pusaka, di tempat tersebut ada tidak benda pusakanya. Di sini akan menentukan benda pusaka tersebut bisa diambil atau tidak.
-          Melakukan dialog gaib dengan khodam atau isi dari benda pusaka. Dalam dialog ini akan dikemukakan oleh khodam tentang syarat syarat dan petunjuk untuk melakukan ritual pengambilan atau penarikan benda pusaka.
-          Setelah melakukan dialog gaib kemudian orang yang berperan sebagai penarik benda pusaka melakukan puasa tiga hari. Puasa yang biasa dilakukan adalah puasa mutih.
-           Persyaratan yang biasa diberikan atau diminta oleh khodam yang berada dalam benda pusaka hanya berupa dupa dan bunga setaman (liman).
-          Sebelum penarikan dilakukan maka sang penarik harus melakukan mandi besar dengan air bunga setaman (liman) tersebut.
-          Selama ritual penarikan benda pusaka, dupa harus selalu menyala dan hal ini berlangsung kurang lebih selama 3-4 jam.
-          Cahaya akan keluar dan diikuti dengan munculnya benda pusaka tersebut. Sesaat setelah mencapai puncak terangnya cahaya adalah saat dimana benda pusaka itu muncul. Cahaya terang hanya berlangsung beberapa saat kemudian meredup. Saat cahaya sebelum padam harus segera mengambil benda pusaka, karena jika terlambat maka benda pusaka akan kembali ke tempat semula (hilang.
Cara IV
-          Menentukan di mana letak benda pusaka yang ada. Dalam langkah pertama ini menentukan posisi di mana akan dilakuan ritual penarikan benda pusaka.
-          Getaran akan terasa dari dalam tanah, atau batu tempat asal benda tersebut. Getaran ini berasal dari getaran khodam yang ada dalam benda pusaka tersebut.
-          Melakukan ritual komunikasi dengan khodam benda gaib yang akan diambil. Dalam komunikasi ini dilakukan transaksi tukar menukar (barter) dengan kita meminta benda pusaka yanga dalam tanah tersebut.
-          Bila saat melakukan komunikasi ini syarat atau permintaan dari khodam dapat dipenuhi  saat itu juga, maka dapat dilanjutkan dengan tukar menukar.
-          Jika tidak dapat memenuhi kesepakatan yang terjadi pada saat itu, maka komunikasi dapat dilanjutkan setelah syarat atau keinginan dari khodam dapat dipenuhi.

Cara V
-          Menentukan keberadaan benda pusaka yang akan diambil.
-          Melakukan puasa untuk persiapan ritual. Biasanya dilakukan satu atu tiga hari puasa mutih. Puasa diniatkan untuk mengambil benda pusaka yang ada pada tempat yang telah ditentukan.
-          Upacara ritual dimulai setelah jam 12 malam. Dalam ritual ini diperlukan seorang imam dan makmum (boleh dari satu orang).
-          Wirid atau doa yang dibaca leh sang imam adalah doa Nurbuat sebanyak 100 kali, sedangkan makmum membaca surat Al Ikhlas sebanyak 1500 kali. Posisi imam berada di barisan terdepan kemudian diikuti di belakangnya makmumnya.
-          Imam dan makmum duduk berada di atsa sajadah yang telah diberikan rajah oleh sam imam.
-          Jika doa usai namun belum muncul getaran akan munculnya benda pusaka, maka doa dilanjutkan hingga muncul.
-          Munculnya benda pusaka adalah diawali munculnya jin yang berjumlah banyak membawa benda pusaka yang dimaksudkan.

Cara VI
-          Bersemedi  memohon kepada Tuhan agar diberikan penglihatan tentang keberadaan benda gaib apa saja yang ada di tempat ritual.
-          Jika diberikan wujud cahaya, maka kita boleh mengamati tapi tidak boleh mengambilnya langsung.
-          Setelah benda diletakkan kembali, maka dilakukan meditasi kembali untuk memohon memiliki benda yang telah terwujud.
-          Jika benda tetap berada pada tempatnya maka benda tersebut boleh diambil dan dimiliki.
 Dalam ritual ini suatu kunci yang harus dipegang adalah pasrah terhadap Sang Pencipta, dan dalam ritual ini tidak memerlukan sesaji dalam bentu apa pun. Kekuatan batin harus disatukan dengan panca indera.
 Perlu diketahui bahwa kekuatan gaib dalam benda merupakan kekuatan terendah tingkatannya jika dibandingkan dengan kekuatan yang lain. Tetapi untuk mengambil atau menarik benda bertuah membutuhkan kekuatan yang berada di atas kekuatan benda yang akan ditarik.
 Ilmu untuk mempelajari penarikan benda gaib tidak mudah dipelajari, tetapi pada metode terakhir tidak membutuhkan keahlian khusus. Metode ini antara lain menekankan pasrah terhadsap Tuhan, menerima apa adanya benda bertuah, bersih jiwa dan raga dari keduniaan, kepekaan terhadap sesuatu yang ada. (***)

Bunga rampai

A. PEMBUKAAN
(Prof. A. Masyhur Effendi, S.H., M.S.)


BAB I
SEKILAS PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
DAN ILMU HUKUM

Apakah yang diartikan dengan “ilmu”? ilmu ialah Pengetahuan is knowledge. Tetapi tidak semua pengetahuan adalah ilmu. ilmu adalah  seluruh pengetahuan yang dikoordinir mengenai hal ihwal tertentu. Mohr secara operasional mengatakan Ilmu merupakan usaha akal manusia yang teratur dan terasa menuju penemuan keterangan tentang pengetahuan yang benar (Andi Hakim Nasution, 25:1988
Menurut Ch.S. Hyneman ada tiga pokok utama yang membedakan sesuatu ilmu tertentu dari ilmu lainnya, yakni:
a.     Objek atau hal ihwal yang dipelajari (ontologi)
b.     Pengetahuan yang dicari tentang objek itu (manfaat) (aksiologi) dan
c.      Metode yang pergunakan untuk memperoleh pengetahuan itu (epistimologi) (1959: 21).

1.    Arti Ilmu dan Pengetahuan
Pengetahuan yang didapat dari cerita orang-orang tua bukanlah pengetahuan yang syah ssbeium nyata bukti-buktinya, sehingga bersifat informatif.
Pengetahuan yang diperoleh dari pengalaman berdasar pada kenyataan yang pasti, derajat kebenarannya reiatif atau tergantung panca indera kita, sedangkan pengetahuan yang didapat dari keterangan/kebenaran dengan akal dan pikiran kita mempunyai nilai kebenaran yang kuat.
Contoh :
Para nelayan berkat pengalamannya mengetahui bahwa di bulan  purnama, pada tengah  malam atau tengah  hari pasang naik, sedangkan pada waktu pagi dan sore hari terjadi pasang surut.
Jadi pengetahuan  yang dicdapat dari pengalaman adalah pengetahuan pengaiaman, yang sering disebut akal sehat (commonsense).
Awal pengembangan ilmu, pertama-tama kita rasakan adanya suatu masalah, dengan demikian timbulnya masalah akibat adanya kesenjangan antara cita-cita (das sollen) dengan kenyataan (das sein). Setelah itu dipikirkan hubungan sebab dan akibatnya (teori kausalitas).
Hukum dalam ilmu berkaitan dengan satu kepastian, tetapi tidak segala keterangan ilmu bernama hukum. Keterangan ilmu bernama hukum kalau berlaku secara universal, setiap waktu dan tempat.
Sesuai dengan jalan dan perkembangan pemikiran manusia, pertama-tama tertarik pada alam (kosmos) kemudian berkembang pada soal-soal hidup bersama terus-menerus, berangsur-angsur ilmu pengetahuan berkembang.
Pada awalnya pengetahuan dicari bukan untuk keperluan hidup jasmani bukan untuk mencari sesuatu melainkan semata-mata sebagai sport otak (intellectual exercises), mempunyai sifat mumi mencari/mempertahankan kebenaran, semata-mata untuk kebenaran saja (ilmu teoritika, pure science).
Ilmu Teoritika, memandang kebelakang, memikirkan masalah-masalah yang sudah berlalu, terkait dengan sebab dan akibat yang beriaku bagi tiap-tiap masalah yang serupa dikemudian hari.
Ilmu Praktika, memandang ke depan dengan mempergunakan pengetahuan atau ilmu yang ada untuk mendapat jalan baru yang harus ditempuh untuk mencapai satu perbaikan keadaan dan syarat hidup yang lebih sempurna.

2.    Tugas Ilmu Pengetahuan
Dari pandangan para pemikir, secara singkat dapat disimpulkan bahwa hakekatnya tugas-tugas ilmu pengetahuan meliputi:
a.    Explanation/penjelasan:
Yang dimaksudkan eksplanasi menerangkan gejala-gejala yang timbul. Menerangkan tidak hanya melukiskan (descriptive study) tetapi berusaha menyajikan data mengenai gejaia-gejala yang ada beserta sebab akibatnya.
b.    Prediction / prediksi/ dugaan:
Tugas prediksi ilmu pengetahuan adalah meramalkan kejadian dimasa depan atas sesuatu keadaan terkait dengan peristiwa - peristiwa alam. Ketika seorang dapat menerangkan bahwa besi jika panas akan memuai (mengembang). Dalam praktik diperlukan dalil-dalil alam atau hukum-hukum / generalisasi-generalisasi yang akan dijadikan dasar untuk meramalkan dengan tepat dengan perhitungan –perhitungan teliti.
c.    Kontrol
llmu pengetahuan tidak hanya menyajikan gejala-gejala/peristiwa secara deskriptif dan meramalkan peristiwa-peristiwa yang akan datang berdasarkan dalil-dalil/hukum, tetapi juga mengadakan kontrol. Dalam hal ini tidak hanya mengawasi tetapi terutama berarti mencegah terhadap peristiwa-peristiwa/kejadian yang tidak kita inginkan.
Contoh dari dunia perusahaan: (dalam negara yang telah maju) kita mengenal 4 faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia perekonomiansejak abad yang lalu; 4 faktor tersebut adalah :
1)Perkembangan penduduk dunia.
2)Perubahan cepat dalam teknik industri.
3)Perubahan cepat dalam lapangan pengangkutan.
4)Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informatika /
komputer / atom / bio teknologi.

3.    Riset, Metoda Berfikir dan Sikap llmiah.
Siapa saja yang siap masuk ke dunia ifmu, antara lain harus memiliki :
a.    Dorongan ingin tahu, ada kegelisahan ilmiah untuk meneliti fakta-
fakta baru.
b.    Tidak berat sebelah dan berpandangan luas terhadap kebenaran.
c.    Ada persesuaian antara apa yang diobservasi dan laporannya.
d.    Keras hati dan rajin didalam penelitian guna menemukan kebenaran.
e.    Sifat ragu-ragu menghindar/rasa pesimis terhadap usaha mencari kebenaran.
f.     Rendah hati dan toleran terhadap hal yang diketahui dan tidak diketahui (pentingnya hal-hal yang tidak diketahui dan kesukaran menginterpretasikan hal yang diketahui).
g.    Mempunyai keberanian moral, siap untuk dievaluasi hasil / pendapatnya di setiap fora.
h.   Mempunyai pikiran terbuka terhadap kebenaran-kebenaran baru.

Sikap ilmiah merupakan sikap-sikap yang seharusnya dimiliki olehi setiap ilmuwan dalam melakukan tugas untuk mempelajari, meneruskan, menolak atau menerima serta mengubah atau menambah ilmu.
Adapun sikap-sikap ilmiah itu adalah:
a.    Objektivitas
Berarti mengutamakan / mementingkan  objek / pusat kajian/sasaran. Pengaruh subjek dalam memuat deskripsi dan analisis dilepaskan jauh-jauh. Sikap-sikap objektif dalam bekerja dalam dunia ilmu adalah satu sikap yang paling sulit dan rawan untuk diambil.
Dalam ilmu sosial tidak ada ukuran-ukuran sebagai alat penilai daiam menghadapi masalah-masalah sosio-budaya. Salah dan benar di dalam ilmu-ilmu sosial sangat relative. sikap ilmiah harus dapat dihayati secara benar.
b.    Sikap serba relative
ilmu tidak mempwiyai tufuan untuk mencari dasar-dasar asas atau prinsip-prinsip dari pada kenyataan. llmu tidak mempunyai maksud mencari kebenaran yang mutlak. llmu mendasarkan kebenaran-kebenaran ilmiah atas beberapa postulat, secara apriori telah diterima sebagai suatu kebenaran suatu dugaan yang menjadi dasar bagi suatu argumen logis. Pengganti istilah aksioma (Komaruddin, 205: 1982).
c.    Sikap skeptic
Yang dimaksud dengan sikap skeptis adalah silcap untuk selalu ragu-ragu terhadap pernyataan-pernyataan yang belum cukup kuat dasar pembuktiannya.
d.    Kesabaran intelektual
Mampu menahan diri dan kuat untuk tidak menyerah kepada segala bentuk tekanan agar pendirian ilmiah diubah, karena perubahan atas penelitian belum  selesai/ belum  lengkap  hasil penelitian,  atau  hasil penelitian yang diyakini benar.
e.    Kesederhanaan
Sekiranya tidak dihubungkan dengan sikap ilmiah, sifat sederhana adalah sikap baik untuk dimiliki setiap orang dipakai, dalam cara mengatakan, cara membuktikan, Jika suatu fenomena dapat diterangkan secara tepat oleh sesuatu penjelasan, maka penjelasan lain tidak diperlukan lagi.
f.     Sikap tidak memihak kepada etik
Sikap tidak memihak pada etik dalam mempelajari dan   mengembangkan ilmu pengetahuan. Ilmu tidak mempunyai tujuan dan tugas untuk membuat penilaian tentang apa yang baik dan buruk, melainkan ilmu mempunyai tugas untuk mengemukakan apa yang salah dan apa yang benar secara relatif demi kebenaran dan mempertahankan kebenarannya.
Hubungan ilmu dengan etika, terkait kata moral mengacu pada bagaimana suatu masyarakat berbudaya berperilaku, sedangkan beretika mengacu pada bagaimana seharusnya ia berperilaku (L. Wilardjo, 1978).
Pada tahap permulaan setiap ilmu yang meliputi berbagai masalah dirangkum dalam filsafat. (filsafat = philo dan sophia = orang yang mencintai kebenaran (seeker of wisdom).
Melalui evolusi sejarah dari kultur. “objektivstion des lenens”" atau pengobjektifan kehidupan, "pemberian corak objektif kepada kehidupan" terbagi atas 3 (tiga) bagian, ialah :
1)    Organisation der Gessellschaft/Organisasi Kemasyarakatan
2)    Culture system/Sistem budaya
3)    Recht /Kukum
Pengertian “kebenaran objektif” pada awalnya ilmu pengetahuan mencari kebenaran dan kenyataan serta mempertahankan. Dewasa ini perkembangan ilmu pengetahuan sanggat pesat sehingga kebenaran dan kenyataan bersifat relafive atau nisbi sebagaimana yang di kemukakan Enstain dengan teori relativitas (teori nisbi) dalam ilmu eksata lebih-lebih dalam ilmu social. Ilmu pengetahuan tanpa melepaskan keyakinan ahli telah membantu mendekati kebenaran dengan objektivitas yang dimiliki.

4.    Perbedaan antara Ilmu Sosial dan Ilmu Eksak
Social Science / Ilmu Sosial mempunyai ciri antara lain;
a.    Objeknya terlalu kompleks, abstrak, variable berubah-ubah.
b.    Masalahnya "gaib", karenanya kesadaran/kepekaan masing-masing
inividu menjadi penting.
c.    Tak ada definisi operasional yang seragam, sering digunakan istilah
konsepsional.
d.    Tak ada terminologi yang seragam/ baik.
e.    Sulit melakukan eksperirnen.
f.     Sulit menentukan unit, klasitlkasi.

Exact Science / Ilmu Eksak/Pasti mempunyai ciri antara lain:
a.    Konkrit, tak banyak variable/pengubah.
b.    Masalahnya tampak kasat mata tetap serta beriangsung berulang-
ulang.
c.    Sudah ada hukum-hukum dan rumus yang universal.
d.    Sudah ada ukurannya (Km, Cm, Kg, dsb).

e.    Mudah, karena gampang mengisolasi banyak variabet yang tidak
ada hubungan.
f.     Sudah ada keragaman.

Langkah-langkah metode ilmiah / scientific method
a.    Diawali menyusun suatu hipotesis,   
b.    Melakukan pengamatan/observasi
c.    Mengadakan klasifikasi dan mengatur kumpulan data.
d.    Menarik kesimpulan umum.

Kelemahan ilmu sosial atau kesulitan dalam mengadakan penelitian sosial:
a.   Kesulitan dalam mengadakan observasi yang objektif karena observasi kita senantiasa dipengaruhi oleh diri kita sendiri (subjektif): pengalaman, prasangka, kondisi badan (lelah, lapar, sehat, sakit dsb).
b.   Sulit untuk menentukan terminoiogi (batasan) yang tegas dan seragam/bersifat umum seperti: banyak, sedikit, cantik, ganteng, bagus, kurang, dan Iain-lain. Dalam ilmu exact batasan-batasan ini sudah ada seperti: Cm, M, Kaki, Kilo, dan lain lain.
c.    Sulit untuk menentukan definisi operasional seperti mcral, susila
dan Iain-Iain.
d.   Sukar menentukan  unit-unit  seperti:  kelompok,  masyarakat
(berapa batasnya).
e.   Klasifikasi status orang cukup jelas.
f.     Sukar melakukan percobaan.
g.   Sukar meramalkan hal-hal yang akan terjadi.
h.   Objeknya kompleks dan sulit mengobservasikan jiwa/kehendak manusia.

Kesulitan-kesulitan mengobservasikan manusia:
a.    Adanya unsur personal dalam observasi dan dapat dibantu / diatasi / dikurangi lewat:
1)    Pengamatan lebih dari seorang disertai dialog intensif.
2)    Menjalin keakraban/mencari simpati.
b.    Penilaian (interprestasi) atas fenomena yang ada meskipun objeknya sama, misalnya menangis dapat terjadi karena sedih atau gembira.

5.    Riset dan Metoda Berfikir
Research/Riset mencari jawab yang benar secara terus menerus untur mendapat jawab yang benar, diperiukan alat/metode tertentu. ilmu   pengetahuan banyak sekali jumlahnya.
a.     Metoda Deduksi dan Metoda Induksi
1)    Metode Deduksi:
Metoda deduksi adalah cara pembuktian yang dimulai dengan menggunakan premise-premise (dalil-dalil) yang dianggap kebenaran-kebenaran mutlak (aksioma), kemudian dengan penguraian dengan akal atau logika (logical reasoning) pada taraf terakhir mengambil kesimpulan yang bersifat khusus yang juga kebenarannya tidak dapat dibantah.
Contoh:
semua benda memuai jika dipanaskan (umum), Besi (khusus) adalah benda, oleh karena itu besi memuai kalau dipanaskan.

Metoda pembuktian yang mempergunakan premise - premise dan konklusi keseluruhannya disebut syllogisme.  
Dalam ilmu sosial/hukum, dicari elemen/dalil/rumusan/teori yang sama lebih dahulu. Misalnya, Pasal 362 KUHP (Pencurian) “Barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk milik orang lain dengan maksud akan dimiliki barang tersebut dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900".
Dengan demikian, metoda deduksi bertolak dari dalil-dalil yang bersifat umum dan akhirnya sampai kepada suatu kesimpulan yang khusus (menemukan hal-hal yang khusus dengan memulai dari hal-hal yang umum).
Metoda deduksi disebut juga “metoda” mengambil kesimpulan dengan jalan analisis.
2)    Metoda Induksi:
Yaitu suatu metoda (teori berfikir) yang mengedepankan kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkrit.
Di samping metoda-metoda yang induktif dan deduktif, ilmu sosial juga menggunakan metoda-metoda yang didasarkan atas ilmu atau pengetahuan tertentu, dengan bertolak-pangkal pada pengetahuan ilmu sosial mendekati objek yang diselidikinya. Termasuk dalam bagian ini, antara lain metoda yuridis/legalistik. historis, ekonomis, sosiologis dan psikologis.
b.     Metoda Dialektis
Metoda "tanya jawab" atau "dialog" di mana proses penyelidikan dilakukan dengan cara tanya jawab untuk coba mencari pengertian- pengertian tertentu.
Dengan cara bekerja yang dialektis itu timbullah tiga macam unsur, ialah:
1)    THESE:
Yaitu merupakan suatu dalil
2)    ANTITHESE:
Yaitu  merupakan  suatu serangan terhadap dalil dari pihak yang berlainan pendapatnya; dan
3)    SINTHESE;
Merupakan jalan tengah, sebab dengan adanya perlawanan antars these dan antithese
.


c.     Metoda Filosofis
Metoda yang di dalam proses penyelidikannya meninjau sertsi membahas objek penyelidikan secara abstrak/idiil. Idea sifatnya abstrak: atau melampaui kenyataan (transendental, kemudian disusun suatu deduksi tentang gejala-gejala yang diselidiki dan dihubungkannya dengan objek yang diselidikinya.
d.     Metoda Perbandingan
Suatu metoda dengan melakukan perbandingan di antara dua objek penyelidikan atau lebih, untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki. Biasanya metoda perbandingan didasarkan kepada metoda-metoda deskripsi (penggambaran), analisis (penguraian), teori (perumusan dan konkritisasi idea-idea yang abstrak) dan penilaian (evaluasi), Karenanya dapat bersifat "induktif-deduktif.
e.     Metoda Sejarah
Metoda didasarkan atas anaiisis dan kenyataan sejarah, ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya sebagaimana terwujud dalam sejarah dan dari penyelidikannya disusun asas-asas umum yang dapat dipergunakan.
f.       Metoda Sistematis
Suatu metoda yang didasarkan pada penghimpunan bahan-bahan yang sudah tersedia. Dari bahan-bahan tersebut dilakukan pelukisan, penguraian dan penilaian. Setelah itu dilakukan klasifikasi dan penggolongan dalam satu sistematik yang utuh.
g.     Metoda Hukum
Metoda dalam proses penyelidikannya meneliti dan membahas objek penyelidikan dengan menitikberatkan kepada segi-segi yuridis, sehingga faktor-faktor yang bersifat non yuridis di kesampingkan.
Metoda ini dipakai dan dikembangkan dalam masa kedua dari pertumbuhan dan perkembangan ilmu negara, yaitu masa “Staatsrechtsdogmatiek” yang melahirkan aliran: "Deutsche Pubiizisten Schule"
Pelopor aliran tersebut K. F Von Gerber dan Paul Laband, tergabung ke dalam aliran tersebut dengan metoda penyelidikannya berdasarkan "rechtsdogmatiek". Rechtsdogmatiek dicari pengertian-pengertian dan sendi-sendi pokok dari hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Pengetahuan tentang sendi dan pengertiannya, akan tercapailah suatu tingkatan yang tertinggi yang dinamakan: "Allgemeine Rechtslehre" yang memuat pengertian-pengertian dan sendi-sendi pokok hukum pada umumnya (terkait dengan filsafat hukum dan teori hukum).
h.     Metoda Sinkritismus
Suatu metoda di dalam proses penyelidikan meninjau serta membahas objek penyeledikannya dengan cara menggabungkan faktor-faktor bersifat yuridis maupun non yuridis.
i.       Metoda Fungsional
Yaitu suatu metoda yang di dalam proses penyelidikan meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan menggandengkan baik metoda hukum, dan sejarah maupun metoda sosiologis di mana gejala dalam dunia ini masing-masing tidak terlepas satu sama lainnya, melainkan terdapatnya hubungan yang timbal balik atau interdependen. Metoda ini tidak dihasilkan oleh ilmu negara, melainkan oleh ilmu kebudayaan dengan aliran fungsional yang dipimpin oleh B. Malinowski.

BAB II
HUKUM DAN STUDI ILMU HUKUM

Sebagaimana diketahui llmu bermaksud mencari/mempertahankan kebenaran (waarheden) dan penilaian (waarden) tentang  kenyataan.  Nilai/tujuan hukum diambil dari agama, kesusilaan, kesopanan, pendidikan dll. Karenanya, kalau seorang melanggar norma kesusilaan/kesopanan, sering disebut kurang ajar. Sosiologi hukum sebagai ilmu pembantu ilmu hukum, sosiologi hukum cabang dari sosiologi.

Ilmu Hukum dan Cabangnya.
1.     Sosiologi hukum
Bagi para ahli hukum, hukum adalah kumpulan norma-norma social yaitu norma-norma dalam masyarakat menentukan apa yang layak dikerjakan. Sosiologi hukum mempelajari fenomena  hukum dari sisi masyarakat. Bagaimana menjelaskan praktek hukum, dan tidak memberikan penilaian terhadap hukum (Satjipto Rahardjo, 1982).
2.     Perbandingan hukum
Perbandingan hukum mengemukakan hukum yang berlaku di mana - mana juga pada waktu apapun, sudah lama ditinggalkan. Sejak Von Savigny menolak kepercayaan pada hukum alam, hukum berbeda rnenurut tempat berlakunya dan waktu berlakunya.
Hal seperti ini juga telah dinyatakan dalam buku Montesquieu L' Esprit des loi (1748). Montesquieu menentang kepercayaan hukum alam. Tetapi apa yang dinyatakan Montesquieu belum begitu kuat dan rneyakinkan, sehingga belum dapat "melawan" hukum alam.
3.     Antropologi Hukum
Antropologi hukum menyediakanbanyak waktu membahas definisiihukum. Dalam antropologi hukum semua system hukum (termasuk dari masyarakat yang masih sederhana) tetap diperhiungkan. Antropologi hukum menggunakan pendekatan secara integral terhadap kehidupan manusia dan masyarakat

4.     Sejarah Hukum
Lewat pendalaman sejarah hukum, pengetahuan atas hukum (baik system, lembaga, struktur hukum) menjadi lebih luas dan mendalam kedalam pengetahuan tersebut, kesalahan masa depan dapat dikurangi / diperkecil. Pemikiran awal dipelopori Von Savigny yang menekankan masing-masing bangsa memiliki hukum yang berbeda.
5.     Politik hukum
Politik hukum merupakan keputusan dan kesepakatan bersama antar elrt di dalam mengatur negara.  Proses penentuan arah bergeraknya bangsa lewat berbagai sistem pilihan sistem politiknya yang disepakati bersama. Karena itu, politik hukum yang di dalamnya mengandung unsur politik dan hukum mengandung dinamika yang cukup kuat yang mampu membawa tujuan negara. Pergolakan politik akan terjadi ketika ada rezim yang "keluar" dari kesepakatan awal yang telah dituangkan di daiam UUD misalnya.
6.     Psikologi Hukum
Bantuan psikologi dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan yang dituju. Dengan bantuan psikologi berarti memasuki tingkah laku Grang per-orang, artinya pengamatan atas tingkah laku orang per-orang/kelompok Dengan masuknya aspek/studi psikologi hukum dalam berbagai masalah hukum (terutama dalam hukum pidana) pencegahan sejak dini dapat dicegah. Leon Petrazycki, ahli filsafat hukum, menggarap unsur psikologi dalam hukum dengan menempatkan sebagai unsure yang utama.








BAB III
TEORI HUKUM

Teori hukum, adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sistem daripada hukum. Fungsi teori hukum sebagai alat pembantu teknis untuk dapat memahami/mengerti tentang sistem hukum positif dan hukum pada umumnya.
Manfaat Teori Hukum, adalah sebagai landasan mempelajari hukum positif, karena sebelum mempelajari hukum positif lebih jauh, terlebih dahulu harus didasari pengertian-pengertian pokok sistem hukumnya. Dengan demikian akan mengenal dan memahami hukum positif yang hendak dipelajari.
1.    Teori Hukum Positif
Teori hukum dengan fiisafat hukum dapat dibedakan dalam objek formalnya (ke dalam pembahasannya). Teori hukum hanya membahas bentuk luar dari hukum, ialah pengertian-pengertian hukum, sedang  filsafat hukum membahas hal  yang lebih  mendalam, yakni menyelidiki hakekat dari pada hukum (lewat pandangan para pemikir).
Beberapa persoalan yang harus dijawab oleh Teori hukum :
a.    apa hukum itu?
b.    dari mana datangnya hukum itu?
c.    bagaimana sistematikanya ?
d.    bagaimana susunan atau struktur dunia   pehgertian hukum itu?
e.    apa keadilan?
Sedangkan Filsafat hukum menjawab pertanyaan, seperti:
a.    Apakah tujuan hukum?
b.    Apa semua aturan-aturan hukum itu betul-betul sudah memenuhi syarat keadilan?
c.    Apa keadilan?
d.    Bagaimana hubungan hukum dan keadilan?
Karena itu ajaran  filsafat  hukum  dan  teori  hukum  tidak  dapat dipisahkan dengan mutlak, tapi keduanya bisa dibedakan. Pengertian-pengertian pokok dari hukum (Rechtsbegrippen) meliputi, antara lain :
a.    Subjek Hukum;
b.    Objek hukum;
c.    Hukum dan hak;
d.    Jual beli, sewa menyewa, hibah, maatschap;
e.    Lastgiving, milik;
f.     Definisi hukum;
g.    Sumber hukum;
h.    Perubahan hukum;
i.      Tujuan hukum;
j.      Dasar beriakunya hukum;
k.    Hubungan hukum;
l.      Hubungan hukum alam dengan hukum positif; dan Iain-Iain.

2.    Penafsiran Hukum/interpretasi
Menyimak pendapat almarhum Prof. Prayudi membedakan makna interpretasi dengan penafsiran. Beberapa macam penafsiran hukum antara lain:
Penafsiran peraturan perundang-undangan
a.    Tafsir subjektif
Undang-undang ditafsirkan subjektif apabila penafsirannya sesuai dengan "nafas" pembentuk Undang-undang,
b.    Tafsir objektif
Merupakan kebaiikan dari penafsiran subjektif, pada tafsir objektif Undang-undang ditafsirkan objektif, rasional, dan tuntutan masyarakat lepas dari pada pendapat / kehendak   perundang - undangannya / pembentuk Undang-undang saja.
c.    Tafsir ekstensif atau tafsir luas
Undang-undang ditafsirkan ekstensif atau luas, tidak saja terkart dengan proses penyusunan Undang-undang tetapi dikaitkan pula dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat (kalau perlu sampai analogi) secara luas, yang menjadi sumber hukum tidak saja sumber formal, tetapi sumber hukum materil.
d.    Tafsir restriktif atau tafsir sempit
Undang - undang ditafsirkan sempit, ketika pengertian Undang - undang tersebut sangat membatasi sehingga tidak ada "celah" memberi tafsir lain. Hal ini akibat dari sangat rigidnya dalam kalimat/kata suatu pasal.

Sumber-sumber penafsiran:
Untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan sesungguhnya ada ketentuan - ketentuan yang dapat dijadikan pedoman. Dilihat dari sumbernya penafsiran dapat bersifat:
1.    Otentik, apabila sumber penafsirannya diberikan oleh pembentuk Undang-undang sendiri yang lazimnya dilampirkan pada peraturan perundang - undangan yang bersangkutan. Penafsiran otentik ini mengikut umum.
2.    llmiah atau doctrinaire, apabila sumbernya dari literatur, tulisan para sarjana atau pakar yang ternama dalam bidang pengetahuan yang  bersangkutan. Penafsiran ilmiah hanya mempunyai  nilai teoritik. Dan oleh karenanya hakim tidak terikat oleh penafsiran ini.
3.    Hakim apabila sumbernya keputusan-keputusan hakim atau penetapan-penetapan hakim. Penafsiran-penafsiran demikian ini hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan,dan lagipula mengikuti dalam hal-hal yang khusus.
4.    Penafsiran sosiologis, penafsiran yang juga memperhatikan perkembangan masyarakat. Landasan pemikiran pandangan ini justru dari ketentuan perundang-undangan yang “diam” sebaliknya berkembang terus.




Metode Penafsiran
1.   Tafsir gramatikal
System penafsiran ini berbahaya, dapat mengakibatkan orang terlalu terikat oleh arti kata yang ada dan tidak memperhatikan jiwa (spirit) peraturan perundang-undangan sendiri, sehingga jiwa lebih penting dari arti kata-katanya.
2.   Tafsir historis/ sejarah
Ada dua macam metode historis / sejarah:
a.    Sejarah undang-undang
Dalam metode ini sepenuhnya dilihat sejarah tumbuhnya undang-undang sejak pembuatannya.
b.    Sejarah berdasarkan hukum
Dalam metode ini perundang – undangan ditafsirkan dan dibandingkan dengan hukum yang berlaku sebelum diundangkannya peraturan baru yang akan ditafsirkan tersebut.
3.   Tafsir sistematik atau analogi.
Metoda penafsiran ini mencari dan menghubungkan asas-asas atau pengertian kata-kata yang sama dalam peraturan perundang-undangan yang lebih dahulu telah diundangkan.
4.   Tafsir ideologis atau sosiologis
Metoda penafsiran ini berpedoman pada tujuan kemasyarakatan yang dikejar. Tidak mendasarkan melulu atas dalil-dalilnya saja. Tujuan tersebut juga disebut "ratio legis" dan motif/alasan peraturan diciptakan oleh pembentuk undang-undang.
Metoda ini terdapat dua cara :
a.    Memperhatikan kondisi masyarakat, seperti ketika peraturan dibuat dengan melihat akan kebutuhannya pada waktu pembuatan.
b.    Memperhatikan pula situasi masyarakat yang berubah serta kebutuhan-kebutuhan yang semakin beragam, maka penafsiran sosiologis diterima sesuai dengan  kebutuhan-kebutuhan baru itu.


3.    Konstruksi Hukum
Disamping penafsiran hukum di dalam rangka mengisi kekosongan tadcum (recht vacuum) dikenal konstruksi hukum.
Teknik menghindari kekosongan hukum:
a.    Analogi, suatu konstruksi oleh hakim atas suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang, tetapi perkara tersebut memiliki sifat-sifat yang sama dengan perkara lain yang diatur oleh undang-undang yang ada. Sehingga hakim dapat mengadakan peradilannya atas dasar persamaan sifat-sifat dua/lebih kasus tersebut.
b.    Argumen a contrarie, hakim mengadakan konstruksi hukum yang hakekatnya sama caranya dengan anaiogi, tapi argumen a centrarie hasilnya berbeda, konstruksi hukum dari hakim tidak boleh mengadakan bukti sebaliknya atas penerapan suatu ketentuan.
c.    Penghalusan hukum (Rechts verfijming), pemakaian hukum dengan tehnik yang cukup "rapi" (halus) tidak ada pihak yang merasa dikalahkan, "tersinggung". Tehnik ini merupakan kebalikan dengan tehnik analogi yang cenderung memperluas. Manfaat penghalusan hukum, mengurangi kekosongan hukum, sehingga segi-segi keadilan yang diutamakan.

Ad.a. Melakukan undang-undang secara analogis
Cara yang ditempuh adalah :
a.    Mencari jurisprudensi dari hakim lain mengenai perkara  yang serupa
b.    Kalau belum ada ;atau tidak dapat menentukan jurisprudensi yang dimaksud,   hakim mencari pedoman yang dibutuhkan dalam adat yang ada.
c.    Apabila jurisprudensi dan adat tidak dapat memberikan pedoman yang diperlukan menggunakan undang-undang secara analogis.
Contoh: undang-undang secara analogis, pasal 15776 KUH Perdata “penjualan benda yang disewa tidak mengakibatkan berhentinya hubungan sewa menyewa yang bersangkutan.

Tujuan menafsirkan undang-undang secara analogis mengisi ruang kosong dalam undang-undang, ruang kosong dalam undang-undang menjadi sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Sedangkan dalam hukum pidana dipergunakan tafsir ekstensif.
Dalam hukum pidana ditekankan/diutamakan aspek keadiiannya (adil atau tidak keputusan hakim). Cara analogi dapat melahirkan dalil-dalil baru yang sangat bertentangan dengan Pasal 1 KUH Pidana: "tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu (lebih dahulu) dari perbuatan itu.
Contoh   tafsir  ekstensif  dlkemukakan   dalam   arrest  aliran   listrik (electricitteits-Arrest 23-5-1921), contoh lain misalnya Paaa1! 493 KUH Pidana yang hanya mengancam nukuman kepada orang yang "mengikuti" orang lain dengan cara mengganggu.
Menafsirkan peraturan-peraturan administrasi negara secara ekstensif dapat mewujudkan tata tertib dan keadilan bidang administrasi negara. Contoh yang aktual dalam bidang administrasi adalah tafsiran kata-kata "dalam dan karena jabatannya" (in en doorde dienst) tercantum dalam Staatsblad 1943 No.108 art.2 (ayat 1). Tafsiran sempit (restristif) menetapkan pengertian "dalam dan karena jabatannya "itu" selama sedang aktif dalam menjalankan tugasnya."

Ad. b. Dalam dunia hukum dikenal pula berpikir a contrario, di samping penafsiran-penafsiran secara analogis.
Contoh  Pasal 34 KUH Perdata mengatakan, bahwa seorang wanita tidak boleh kawin lagi sebelum lewat suatu jangka 300 hari sesudah perceraiannya dengan suami pertama. Asas Pasal 34 ini menjadi konstruksi hukum dengan argumen a contrario: bahwa seorang lelaki tidak bisa hamil, jadi pasal ini tak berlaku bagi seorang laki-laki.


Ad. c. Penghalusan hukum (rechts verfijning).
Suatu cara kontsruksi hukum dari hakim yang didasarkan perasaan hukum dari hakim
Sumber hukum materiil menjawab pertanyaan mengapa manusia taat kepada hukum. Contoh kecil daiam kasus tabrakan mobil yang sama-sama berkecepatan tinggi (kedua-duanya) salah, lewat penghalusan hukum akan terjadi saling musyawarah, memberi kompensasi atau ganti rugi.
Dalam contoh penggunaan sumber hukum materiil, ukurannya komulatif yaitu kepantasan, keadilaan dan kepentingan umum, sehingga cukup tepat sumber non yuridis dipergunakan untuk. menyelesaikan kasus yang ada.