KATA
PENGANTAR
Assalamu
alaikum Wr. Wb.
Puji Syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah yang maha kuasa karna
atas berkat Rahmat dan Hidayahnyalah yang senang tiasa dilimpahkan kepada
kita,sehingga dalam penyusunan makalah ini kami diberikan kemudahan untuk
mengumpulkan Reprensi dalam menyusun makalah mengenai, “ZAKAT”
Kami juga sadari bahwa didalam isi makalah yang kami buat ini
sesungguhnya masih banyak terdapat kekurangan – kekurangan yang seharusnya itu
menjadi suatu hal yang sangat Subtansi dalam makalah ini, oleh karena itu saya
sebagai penyusun makalah ini sangat mengharapkan masukan – masukan agar
sekiranya makalah ini dapat sempurna sesuai apa yang kita harapkan dan juga
dapat bermamfaat untuk kita semua.
Saya selaku penyusun mengucapkan banyak terima kasih ketika makalah ini begitu
banyak memberikan dampak positif bagi rekan – rekan mahasiswa lainnya, Semoga
Allah SWT senang tiasa melimpahkan rahmat-nya kepada kita semua . Amin.
Wassalamu
Alaikum Wr.Wb.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR
ISI..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang............................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat, Perbedaannya Dengan Infaq dan
Shadaqah
dan Tujuan Zakat.......................................................... 3
B. Syarat
Wajib dan Hukum Zakat.................................................... 4
1. Syarat-syarat
wajib zakat........................................................ 4
2. Hukum
Zakat.......................................................................... 4
3. Hukum
Enggan Membayar Zakat........................................... 5
C. Macam-macam
Zakat.................................................................... 5
1. Zakat
Fitrah/Fidyah................................................................. 5
2. Zakat
Maal.............................................................................. 7
3. Zakat
Profesi/Pendapatan....................................................... 10
4. Zakat
Uang Simpanan............................................................. 12
5. Zakat
Emas/Perak.................................................................... 14
6. Zakat
Investasi........................................................................ 14
7. Zakat
Hadiah dan Sejenisnya.................................................. 15
8. Zakat
Perniagaan-Zakat Perdagangan..................................... 15
9. Zakat Perusahaan................................................................... 18
D. Hikmah
Zakat................................................................................ 18
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
.................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
E. Latar Belakang
Zakat merupakan
pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah
rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk
membentuk keshalihan dari sisi pribadi, maka zakat berfungsi membentuk
keshalihan dalam sistim sosial kemasya-rakatan. Pembentukan keshalihan pribadi
dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya
Risalah Islam oleh Allah SWT kepada manusia.
Di
masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah shalat
sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat. Sementara
Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27 tempat atau ayat,
sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang tidak
mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa pe-merintahan Abu Bakar
ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada pemilahan antara perintah zakat dan
shalat, beliau meng- ungkapkan: "Demi Allah, saya akan memerangi
orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah
kewajiban atas harta". (HR Jama'ah ).
Dengan
zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar
hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya
perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah
yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status
sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat adalah
salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan
kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.
F. Rumusan Masalah
1. Pengertian
Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
2. Syarat
Wajib dan Hukum Zakat
3. Jenis-jenis
Zakat
4. Hikmah-hikmah
Zakat
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat, Perbedaannya
Dengan Infaq dan Shadaqah dan Tujuan Zakat
Secara
Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau
dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 103). Seorang
yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang
banyak. Allah SWT berfirman :
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan
menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas
harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam
waktu tertentu.
Sementara
pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat.
Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat,
kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin
sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak
ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim
ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT
berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah
jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Adapun
Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits
Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap
orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda :
"Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid
shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh
dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah
ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Selain
itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa
sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian
yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah
dinamakan shadaqah.
Tujuan utama diwajibkannya zakat atas umat islam itu adalah untuk memecahkan masalah kemiskinan, memeratakan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan umat dan Negara.
Tujuan utama diwajibkannya zakat atas umat islam itu adalah untuk memecahkan masalah kemiskinan, memeratakan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan umat dan Negara.
B.
Syarat Wajib dan Hukum Zakat
1. Syarat-syarat
wajib zakat
a. Islam.
Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
b. Merdeka:
hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan
tuannya wajib mengeluarkan untuknya.
c. Milik
sepenuhnya. Harta yang akan dizakati harus merupakan milik sepenuhnya seorang
muslim yang merdeka. Bagi harta yang merupakan hasil kerjasama dengan orang
non-muslim, maka hanya harta orang muslim itu saja yang dikeluarkan zakatnya.
d. Cukup
haul. Pengertiannya, harta tersebut telah dimiliki selama genap satu tahun,
yakni selama 354 hari menurut penanggalan Hijrah atau 365 hari menurut
penanggalan Masehi.
e. Cukup
nisab.Yang dimaksud nisab adalah nilai terkecil harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya. Umumnya standar nisab zakat harta (maal) menggunakan harga emas saat
ini, jumlahnya 85 gram. Nilai emas inilah yang menjadi ukuran nisab dari
berbagai zakat harta, seperti zakat uang simpanan, zakat emas-perak, zakat
saham dan obligasi, zakat perniagaan, zakat simpanan pensiun, zakat pendapatan
dan profesi, dan sebagainya.
2. Hukum
Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
3. Hukum
Enggan Membayar Zakat
Siapa
yang mengingkari kewajiban zakat, berarti yang bersangkutan telah keluar dari
Islam dan orangnya harus diminta bertobat, jika tidak bersedia, maka boleh
dibunuh sebagai seorang kafir, kecuali orang tersebut baru saja masuk Islam
karena dapat dimaklumi ketidak tahuannya tentang ajaran agama.
Dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ia mengatakan bahwa Rasulullah
saw. bersabda, "Tidak seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak
membayar zakatnya, kecuali nanti di hari kiamat, akan dipanaskan sebuah
lembaran besi di api neraka lalu disetrikakan ke badan, dahi dan punggungnya.
Bila sudah dingin, akan dipanaskan kembali secara terus menerus di hari yang panas
terik yang lamanya sama seperti 50 ribu tahun, sampai selesai diputuskan nasib
semua manusia, di saat itu masing-masing dapat melihat nasibnya apakah ke surga
atau ke neraka." (H.R. Muslim).
C.
Macam-macam Zakat
B. Zakat
Fitrah/Fidyah
Dari
Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah
saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang
merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan
memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). (
Mutafaq alaih ).
Besarnya
zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang
wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum,
zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya
selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat
dengan makanan pokok yang lain.
Menurut
mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan
harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
a. Waktu
wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di
akhir bulan Ramadha
b. Membolehkan
mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Golongan
/ orang-orang yang berhak menerima zakat
Golongan yang wajib menerima zakat adalah :
Golongan yang wajib menerima zakat adalah :
a. Fakir
dan miskin : orang-orang yang berada dalam kebutuhan dan tidak mendapatkan apa
yang mereka perlukan.
b. Amil
: orang yang ditugaskan oleh imam / kepala pemerintahan atau wakilnya buat
mengumpulkan zakat, jadi pemungut zakat, termasuk para penyimpan, pengembala
ternak-ternak dan yang mengurus administrasinya
c. Muallaf
: golongan yang diusahakan menarik serta mengukuhkan hati mereka untuk masuk
islam yang disebabkan belum mantapnya keimanan mereka.
d. Riqob
: yaitu budak, termasuk budak mukatab, yakni yang telah dijanjikan oleh tuannya
akan merdeka bila telah melunasi harga dirinya yang telah ditetapkan.
e. Gharimin
: yaitu oang yang berhutang dan sulit untuk melunasinya.
f. Sabilillah
: yaitu para pejuang islam yang memperjuangkan agama islam.
g. Ibnu
Sabil : Yaitu musafir yang terputus dari negerinya untuk hal kebaikan.
C. Zakat
Maal
a. Pengertian
Maal (harta)
Menurut
terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan
menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua)
syarat, yaitu:
1) Dapat
dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2) Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak,
hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
b. Syarat-syarat
Kekayaan yang Wajib di Zakati
1) Milik
Penuh
Artinya
harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2) Berkembang
Artinya
harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai
potensi untuk berkembang.
3) Cukup
Nishab
Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan
mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
4) Lebih
Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan
pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang
menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan
tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan
tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja
sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5) Bebas
Dari hutang
Orang
yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada
waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas
dari zakat.
6) Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun.
Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan.
Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada
syarat haul.
c. Harta
(maal) yang Wajib di Zakati
1) Binatang
Ternak
Hewan
ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba)
dan unggas (ayam, itik, burung).
2) Emas
Dan Perak
Emas
dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam
kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian
juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll.
Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan
menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau
lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan
zakat atas barang-barang tersebut.
3) Harta
Perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
4) Hasil
Pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
5) Ma'din
dan Kekayaan Laut
Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6) Rikaz
Rikaz
adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai
pemiliknya.
D. Zakat
Profesi/Pendapatan
Zakat
profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi)
bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri
atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
a. Dasar
Hukum Syari'at
"dan
pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak dapat bahagian".
(QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:
"Bila
zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR.
AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan
profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll)
merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi
terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang
berkaitan dengan "zakat".
Lain
halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian,
peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan
detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil
profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah
pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada
orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').
Dengan
demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka
wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi
kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat).
Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau
lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud
adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan
untuk menjalankan profesinya.
Zakat
profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil
profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta
(simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah
memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
b. Contoh
perhitungan:
1) Iwan
Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi,
memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp.
1.500.000,-.
2) Bila
kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka
kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
3) Apabila
saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan
dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
4) Dengan
demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
5) Dalam
hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan
atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan
Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab
zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan
sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya
sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima
diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen.
"Dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ).
( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh
perhitungan:
Nisab
sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x
2000 = 1.400.000
Jumlah
pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
Zakat
atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
E. Zakat
Uang Simpanan
Uang
simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah
bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1
gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5
%.
a. Uang
Tabungan
Tanggal
Masuk Keluar Saldo
01/03/99
20.000.000 20.000.000
25/03/99
2.000.000 18.000.000
20/05/99
5.000.000 13.000.000
01/06/99
200.000* 13.200.000
12/09/99
1.000.000 12.200.000
11/10/99
2.000.000 14.200.000
31/02/00
1.000.000 15.200.000
Bagi
hasil
Jumlah
saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab
(asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun.
Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini
dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan
:
Tahun
haul : 01/03/99 - 31/02/00
Nisab
: Rp 6.375.000,-
Saldo
terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
Besarnya
zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
Haul : 01/03/99 - 31/02/00
Saldo
terakhir:
Buku
1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
Jumlah
total : Rp 10.000.000
Zakat
: 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
b. Simpanan
Deposito
Seseorang
mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000
dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal
31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus
dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila
seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan
deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya
sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
F. Zakat
Emas/Perak
Seorang
muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai
dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
a. Emas
yang tidak dipakai
Emas
yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun
dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan
me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut.
Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut.
Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka
besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
b. Emas
yang dipakai
Emas
yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang
wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15
gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr -
15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan
sebesar :
10570.000
x 2,5 % = 183.750
Keterangan
:
Perhitungan
zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
G. Zakat
Investasi
Zakat
investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil
investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau
kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada
ternak atau tambak, dll.
Dilihat
dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat
pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi,
Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan
demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal
tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 %
untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
H. Zakat
Hadiah dan Sejenisnya
a. Jika
hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat
profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
b. Jika
komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi
keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 %
(sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti
makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat
mengikuti zakat profesi.
c. Jika
berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di
duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika
sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan
kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
I. Zakat
Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah
SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan
untuk berdagang."
( HR. Abu Dawud )
Ketentuan
zakat perdagangan:
a. Berjalan
1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan
menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun
kemudian dikeluarkan zakatnya.
b. Nisab
zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
c. Kadarnya
zakat sebesar 2,5 %
d. Dapat
dibayar dengan uang atau barang
e. Dikenakan
pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh
:
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri,
ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV,
Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas
murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas
(asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5 %
Pada
badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah
beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara
menghitung zakat :
Kekayaan
yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga
bentuk di bawah ini :
Kekayaan
dalam bentuk barang
Uang
tunai
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh
:
Sebuah
perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa
atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang
tunai Rp 15.000.000
Piutang
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang
& Pajak Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar
zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada
harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari,
etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk
kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha
yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi,
renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan
zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
1) Pada
perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel,
dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
2) Pada
Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
J. Zakat
Perusahaan
Zakat
perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam
zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
a. Jika
perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut
mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang
dikeluarkan sebesar 2,5 %
b. Jika
perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan
sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian.
Dengan
demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal
tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 %
untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih
D.
Hikmah Zakat
1. Menghindari
kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
2. Pilar
amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan
berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk
pengembangan potensi ummat
7. Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Zakat
berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk
kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
2. Tujuan
utama diwajibkannya zakat atas umat islam itu adalah untuk memecahkan masalah
kemiskinan, memeratakan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan umat dan
Negara.
3. Hukum
zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an
dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4. Jenis
Zakat yaitu :
a. Zakat
Fitrah
b. Zakat
Maal
c. Zakat
Profesi/Pendapatan
d. Zakat
Uang Simpanan
e. Zakat
Emas/Perak
f. Zakat
Investasi
g. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
h. Zakat
Perniagaan-Zakat Perdagangan
i.
Zakat
Perusahaan
DAFTAR
PUSTAKA
Zuhdi, Masjfuk, Masail FIqhiyah, Jakarta
: PT. Toko Gunung Agung, 1997.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah 3, Bandung :
PT. Al-Ma’arif, 1978
No comments:
Post a Comment